Tak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19, yang melanda seluruh kawasan dunia, menimbulkan dampak yang cukup menyulitkan bagi sebagian besar warga dunia, termasuk warga Indonesia. Salah satu sektor yang paling terkena dampaknya adalah sektor UMKM. Maka dari itu pemerintah menggelontorkan dana melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Maka dari itu, pelaku UMKM mesti mencari tahu cara daftar BPUM.
Di bawah ini akan dijelaskan hal-hal penting yang berkaitan dengan BPUM 2022. Maka dari itu, bagi Anda pelaku UMKM yang ingin mengajukan BPUM, Anda perlu menyimak tulisan ini hingga tuntas.
Table of Contents
Apa itu BPUM?

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau disingkat BPUM adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Bantuan ini diserahkan secara tunai kepada orang-orang yang berhak menerima.
Pemerintah, dalam hal ini, menyiapkan dana sebesar Rp. 15,3 triliun dengan estimasi masing-masing penerima sebesar Rp. 1,2 juta. Program ini menargetkan penerima sebanyak 12,8 juta. Adapun penyaluran dana BPUM ini, para penerima bisa mengambilnya melalui beberapa bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah yakni: BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BPD.
Syarat Penerima BPUM

Bagi Anda yang ingin mendapatkan dana bantuan BPUM 2022, sebaiknya Anda segera menyiapkan persyaratan yang ditentukan. Ini karena persyaratan menjadi hal mutlak bagi setiap pengajuan bantuan. Jika Anda belum tahu apa saja yang mesti disiapkan, berikut beberapa syarat untuk pengajuan BPUM 2022:
- Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sudah mempunyai KTP
- Tidak mendapatkan dana bantuan BPUM sebelumnya
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan termasuk ke dalam beberapa golongan: TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN atau BUMD
- Menyerahkan SKU bagi pelaku usaha yang memiliki alamat usaha berbeda dengan alamat KTP
- Memiliki usaha yang sesuai dengan usulan dari calon penerima BPUM
Cara Daftar BPUM 2022

Jika Anda sudah mengumpulkan semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah, kini, Anda tinggal mengetahui cara daftar BPUM 2022. Ada dua metode pendaftaran BPUM 2022 yakni secara online atau offline. Berikut pembahasan masing-masing metode pendaftaran tersebut:
#.1 Cara Daftar BPUM Online
Di zaman yang serba modern ini, untuk mendaftar BPUM 2022, Anda hanya memerlukan perangkat yang terhubung dengan jaringan internet, bisa handphone atau komputer. Berikut beberapa langkah daftar BPUM 2022 secara online:
- Langkah 1: Buka website https://oss.go.id/.
- Langkah 2: Login dengan akun Anda. Jika belum memiliki akun, Anda harus membuatnya terlebih dahulu.
- Langkah 4 : Klik “Perizinan Berusaha” kemudian pilih “Perseorangan”. Pilih dan Klik “Pendaftaran NIB”.
- Langkah 5: Setelah mengakses pendaftaran, Anda bisa mulai melengkapi formulir yang telah disediakan. Barulah itu, klik “Simpan”>“Lanjutkan”>“Tambah Usaha”.
- Langkah 6: Isi kembali data yang diperlukan> “Simpan” dan “Lanjutkan”.
- Langkah 7: Lengkapi formulir “Komitmen Prasarana Usaha” kemudian Klik “Selanjutnya”.
- Langkah 8: Ulas dan pastikan keterangan NIB dan Izin Usaha Anda. Centang “Disclaimer” kemudian klik “Proses NIB”.
- Langkah 9: Periksa kelengkapan pada “Output NIB”, dan “Izin Usaha” kemudian cetak QR yang tersedia.
#2. Cara Daftar BPUM Offline
Jika Anda merasa kesulitan dalam mendaftar BPUM online, maka Anda bisa mencoba daftar BPUM 2022 secara offline. Pada cara daftar metode offline, Anda bisa mengunjungi salah satu dari beberapa instansi yang berkedudukan sebagai pengusul. Adapun beberapa instansi yang dimaksud antara lain:
- Koperasi berbadan hukum
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi
- Perbankan yang sudah memiliki daftar di OJK
- Lembaga penyalur bantuan UMKM
- Kementerian atau lembaga terkait.
Cara Mencairkan Dana BPUM 2022

Jika Anda telah dinyatakan terpilih menjadi penerima bantuan, maka Anda perlu mengetahui bagaimana cara mencairkan dana BPUM 2022. Berikut penjelasan singkat mengenai cara mencairkan dana BPUM 2022.
#1. Syarat Pencairan Dana BPUM 2022
Ada empat syarat pencairan dana BPUM 2022. Semua syarat ini perlu Anda persiapkan agar Anda mendapatkan dana BPUM 2022. Adapun empat syarat tersebut antara lain:
- Memiliki buku tabungan bank
- Memiliki KTP
- Membawa surat pernyataan
- Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
#2. Cara Mencairkan Dana BPUM 2022 Mudah
Jika Anda sudah menyiapkan syarat yang dibutuhkan, maka Anda tinggal mencairkan dananya saja. Langkah-langkahnya terbilang mudah. Adapun beberapa tahapan yang mesti Anda lakukan antara lain:
- Langkah 1 : Buka browser.
- Langkah 2 : Buka website https://eform.bri.co.id/bpum.
- Langkah 3 : Lengkap data diri.
- Langkah 4 : Simpan nomor referensi.
- Langkah 5 : Datang ke lokasi UKO yang nantinya Anda harus memasukkan NIK dan bukti Reservasi.
Demikian pembahasan mengenai cara daftar BPUM. Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, ya, agar nanti memudahkan Anda dalam menjalani proses penerimaan BPUM.
BPUM 2022 apakah ada?
Kabar baik bagi pelaku UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ternyata dibuka pada tahun 2022. BPUM 2022 kali ini menargetkan sekitar 12 juta penerima bantuan. 12 juta penerima bantuan tersebut terdiri dari 4 kriteria yang telah ditetapkan.
BPUM 2022 kapan cair?
BPUM 2022 tercatat akan dicairkan pada sekitar bulan April 2022 ini. Bantuan yang bertujuan untuk membantu UMKM ini mensyaratkan beberapa hal. Jadi, bagi Anda yang ingin mendapatkan dana bantuan BPUM 2022, Anda mesti mempersiapkan sejumlah syarat yang diminta.
BPUM apa artinya?
BPUM adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diadakan oleh pemerintah Indonesia guna membantu masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku UMKM. BPUM sendiri adalah sebuah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro. Dengan bantuan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM tetap mampu bertahan dalam masa pandemi Covid-19 dengan bermodalkan bantuan BPUM.
Berapa bantuan BPUM?
Pada periode Desember 2021, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan BPUM kepada sejumlah pelaku UMKM. Adapun besaran bantuan BPUM pada Desember 2021 yakni sebesar Rp. 1,2 juta. Bantuan ini diberikan kepada beberapa pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Berapa jumlah dana BPUM?
Seiring tahun, jumlah dana bantuan BPUM semakin berkurang. Pada tahun 2020, bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dengan besaran Rp. 2,4 juta. Kemudian, pada tahun 2021, bantuan ini berkurang setengahnya menjadi Rp. 1,2 juta.
Berapa kali bantuan BPUM diterima?
Setiap pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan menerima bantuan dana BPUM sebanyak satu kali.
Siapa saja yang menerima bantuan BPUM?
Ada beberapa persyaratan bagi penerima bantuan dana BPUM. Persyaratan tersebut antara lain: berwarga negara Indonesia, mempunya Kartu Tanda Penduduk (KTP), mempunyai usaha UMKM yang dapat dibuktikan, bukan bagian dari ASN, anggota TNI/ Polri, pegawai BUMN/ BUMD, dan tak sedang menerima KUR.